Badan permusyawaratan desa dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten badung Nomor 5 Tahun 2007, BPD adalah
Badan pemusyawaratan yang terdiri dari
pemuka masyarakat yang ada di desa yang berfungsi melestarikan adat istiadat,
membuat Peraturan Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa, anggota BPD
dipilih oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan dari calon – calon yang
diajukan oleh kalangan adat, agama, organisasi social politik, golongan
profesi, dan unsure pemuka masyarakat lainnya dari Desa gulingan. BPD desa
gulingan ditetapkan dengan surat Keputusan bupati Badung Nomor : 736/01/HK/2007
tentang Penetapan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Gulingan
Kecamatan mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
1 komentar:
selamat malam pak,
saya ketua BPD Desa Ketegan Kec, Tanggulangin Kab. Sidoarjo Jatim....
seumpama kami BPD plus Pemdes berstudy banding ke tempat Bapak, kira2 bisa ?
makasih sebelumnya
Posting Komentar