Badan Permusyawaratan Desa

Badan permusyawaratan desa dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten badung Nomor 5 Tahun 2007, BPD adalah Badan pemusyawaratan  yang terdiri dari pemuka masyarakat yang ada di desa yang berfungsi melestarikan adat istiadat, membuat Peraturan Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa, anggota BPD dipilih oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan dari calon – calon yang diajukan oleh kalangan adat, agama, organisasi social politik, golongan profesi, dan unsure pemuka masyarakat lainnya dari Desa gulingan. BPD desa gulingan ditetapkan dengan surat Keputusan bupati Badung Nomor : 736/01/HK/2007 tentang Penetapan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Gulingan Kecamatan mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. 

1 komentar:

selamat malam pak,
saya ketua BPD Desa Ketegan Kec, Tanggulangin Kab. Sidoarjo Jatim....
seumpama kami BPD plus Pemdes berstudy banding ke tempat Bapak, kira2 bisa ?
makasih sebelumnya

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites