Organisasi kemasyarakatan yang
tumbuh dan berkembang di Desa gulingan merupakan mitra kerja dari Pemerintah
desa dalam melaksanakan pembangunan. Organisasi kemasyarakatan yang ada :
·
Lembaga Pemberdayaan masyarakat ( LPM )
LPM dibentuk
berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 785 Tahun 2002, tanggal 23 Mei 2002.
Wewenang LPM adalah :
1. Membantu
perbekel dalam perencanaan pembangunan desa asas musyawarah.
2. Menggerakan
dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk memadukan berbagai
kegiatan atau swadaya gotongroyong masyarakat.
3. Bersama
– sama pemerintah desa melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa.
4. Menumbuh
kembangkan kondisi masyarakat yang dinamis untuk mengembangkan ketahanan
masyarakat desa.
5. Meningkatkan
pelayanan pemerintah dan pemerataan hasil pembangunan desa.
·
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
(PKK)
PKK di desa gulingan
dibentuk berdasarkan keputusan perbekel desa gulingan nomor: 09 tahun 2008
tanggal 31 juli 2008. PKK desa gulingan mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan
pembinaan secara rutin serta melaksanakan 10 program pokok PKK.
2. Menyusun
rencana kerja PKK
3. Melaksanakan
tertib administrasi, serta mengirim laporan kepada tim penggerak PKK kec.
Mengwi secara periodic.
4. Bertanggung
jawab dan melaporkan segala pelaksanaan tuigasnya kepada perbekel.
·
Kelompok karang taruna
Karang taruna Desa
Gulingan “ Yudha Dharma” sebagai wadah pembinaan para pemuda yang ada di desa
Gulingan seperti Sekaa Teruna dan club – club olahraga yang ada di Desa
Gulingan.
·
HANSIP
Hansip mempunyai tugas dan fungsi
untuk mengamankan dan menertibkan hal-hal yang terjadi di Desa Gulingan. Untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di desa gulingan telah terbentuk 13
pos kamling yang tersebar di setiap banjar yang ada di desa gulingan.
0 komentar:
Posting Komentar