Organisasi Kemasyarakatan

Organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang di Desa gulingan merupakan mitra kerja dari Pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan. Organisasi kemasyarakatan yang ada :
·         Lembaga Pemberdayaan masyarakat ( LPM )
LPM dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 785 Tahun 2002, tanggal 23 Mei 2002.
Wewenang LPM adalah :
1.      Membantu perbekel dalam perencanaan pembangunan desa asas musyawarah.
2.      Menggerakan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk memadukan berbagai kegiatan atau swadaya gotongroyong masyarakat.
3.      Bersama – sama pemerintah desa melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa.
4.      Menumbuh kembangkan kondisi masyarakat yang dinamis untuk mengembangkan ketahanan masyarakat desa.
5.      Meningkatkan pelayanan pemerintah dan pemerataan hasil pembangunan desa.
·         Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
PKK di desa gulingan dibentuk berdasarkan keputusan perbekel desa gulingan nomor: 09 tahun 2008 tanggal 31 juli 2008. PKK desa gulingan mempunyai tugas sebagai berikut :
1.      Melaksanakan pembinaan secara rutin serta melaksanakan 10 program pokok PKK.
2.      Menyusun rencana kerja PKK
3.      Melaksanakan tertib administrasi, serta mengirim laporan kepada tim penggerak PKK kec. Mengwi secara periodic.
4.      Bertanggung jawab dan melaporkan segala pelaksanaan tuigasnya kepada perbekel.  
·         Kelompok karang taruna
Karang taruna Desa Gulingan “ Yudha Dharma” sebagai wadah pembinaan para pemuda yang ada di desa Gulingan seperti Sekaa Teruna dan club – club olahraga yang ada di Desa Gulingan.
·         HANSIP

Hansip mempunyai tugas dan fungsi untuk mengamankan dan menertibkan hal-hal yang terjadi di Desa Gulingan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di desa gulingan telah terbentuk 13 pos kamling yang tersebar di setiap banjar yang ada di desa gulingan.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites