Lembaga Pemerintahan Desa

Mengingat desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, maka lembaga pemerintahan desa mempunyai posisi yang sangat strategis di dalam menyelanggarakan pemerintahan di desa.
Pemerintahan Desa Gulingan yang terdiri dari Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dalam mengimplementasikan tugas-tugas pembangunan di wilayah Desa Gulingan di dukung oleh beberapa lembaga yang ada di Desa Gulingan, Lembaga Tradisional maupun Lembaga Formal lainnya seperti : LPM, Karang Taruna, PSM, PKK, sedangkan Lembaga Tradisional seperti : Desa adat, banjar adat, sekaa teruna, subak abian, subak yeh, dan organisasi dalam bentuk kelompok seperti : kelompok ternak, kelompok usaha bersama, dan lain-lain.
Perbekel dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kelian Banjar Dinas)
a.       Sekretariat Desa terdiri dari :
1)      Sekretaris desa yang dijabat oleh I Ketut Purnawan
2)      Kepala Urusan Pemerintahan dijabat oleh Ni Ketut Seriani
3)      Kepala Urusan Pembangunan dijabat oleh Ir. I Made Lantika
4)      Kepala Urusan Kesejahteraan dijabat oleh Ni Ketut Masniasih
5)      Kepala Urusan Keuangan dijabat oleh Ni Made Nurani
6)      Kepala Urusan Umum dijabat oleh I Putu Arbawa

b.      Wilayah Desa Gulingan terdiri dari 13 banjar dinas yang masing-masing memiliki seorang kelian banjar dinas sebagai staf operasioanl perbekel di wilayah kerjanya yang diangkat / ditetapkan berdasarkan surat keputusan perbekel atas persetujuan BPD Desa Gulingan.
Adapun kelian banjar dinas tersebut adalah :
1)      Kelian Banjar Dinas Ulun Uma Wedan dijabat oleh I Putu Dana
2)      Kelian Banjar Dinas Ulun Uma Badung dijabat oleh I Gusti Rai Suparta
3)      Kelian Banjar Dinas Babakan Kangin dijabat oleh I Made Raka Suardana
4)      Kelian Banjar Dinas Babakan Kawan dijabat oleh I Ketut Sudiana
5)      Kelian Banjar Dinas Tengah Kelod dijabat oleh I Nyoman Wijaya
6)      Kelian Banjar Dinas Tengah Kaler dijabat oleh I Nyoman Bagiada
7)      Kelian Banjar Dinas Lebah Sari dijabat oleh I Nyoman Sila Adri
8)      Kelian Banjar Dinas Badung dijabat oleh I Nyoman Wiryawan
9)      Kelian Banjar Dinas Angkeb Canging dijabat oleh I Made Sukada
10)  Kelian Banjar Dinas Munggu dijabat oleh I Made Rudastra
11)  Kelian Banjar Dinas Dharmayasa dijabat oleh I Nyoman Arya
12)  Kelian Banjar Dinas Sedahan dijabat oleh I Ketut Suaryana
13)  Kelian Banjar Dinas Batulumbung dijabat oleh I Made Sukarba
Dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai Perda Kabupaten Badung Nomor: 7 tahun 2001, perbekel mempunyai tugas mengarahkan, mengatur, mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Perbekel mempunyai fungsi sebagai berikut :
a)      Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b)      Membina kehidupan masyarakat desa
c)      Membina perekonomian desa
d)     Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
e)      Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
f)       Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
g)      Melestarikan adat istiadat yang hidup dan berkembang di desanya
h)      Membuat rancangan peraturan desa dan bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan peraturan desa.
i)        Membina kerukunan umat beragama di desanya.
Sedangkan tugas dan fungsi perangkat desa yang telah diatur dalam Keputusan Mentri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1993 tentang pedoman organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dan perangkat desa.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan (KAUR) sesuai bidang tugasnya masing-masing. 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites