Mengingat
desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
suatu kesatuan masyarakat yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah dan
berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, maka lembaga pemerintahan desa
mempunyai posisi yang sangat strategis di dalam menyelanggarakan pemerintahan
di desa.
Pemerintahan
Desa Gulingan yang terdiri dari Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
di dalam mengimplementasikan tugas-tugas pembangunan di wilayah Desa Gulingan
di dukung oleh beberapa lembaga yang ada di Desa Gulingan, Lembaga Tradisional
maupun Lembaga Formal lainnya seperti : LPM, Karang Taruna, PSM, PKK, sedangkan
Lembaga Tradisional seperti : Desa adat, banjar adat, sekaa teruna, subak
abian, subak yeh, dan organisasi dalam bentuk kelompok seperti : kelompok
ternak, kelompok usaha bersama, dan lain-lain.
Perbekel
dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat desa (Sekretaris Desa,
Kepala Urusan, dan Kelian Banjar Dinas)
a. Sekretariat
Desa terdiri dari :
1) Sekretaris
desa yang dijabat oleh I Ketut Purnawan
2) Kepala
Urusan Pemerintahan dijabat oleh Ni Ketut Seriani
3) Kepala
Urusan Pembangunan dijabat oleh Ir. I Made Lantika
4) Kepala
Urusan Kesejahteraan dijabat oleh Ni Ketut Masniasih
5) Kepala
Urusan Keuangan dijabat oleh Ni Made Nurani
6) Kepala
Urusan Umum dijabat oleh I Putu Arbawa
b. Wilayah
Desa Gulingan terdiri dari 13 banjar dinas yang masing-masing memiliki seorang
kelian banjar dinas sebagai staf operasioanl perbekel di wilayah kerjanya yang
diangkat / ditetapkan berdasarkan surat keputusan perbekel atas persetujuan BPD
Desa Gulingan.
Adapun kelian banjar
dinas tersebut adalah :
1) Kelian
Banjar Dinas Ulun Uma Wedan dijabat oleh I Putu Dana
2) Kelian
Banjar Dinas Ulun Uma Badung dijabat oleh I Gusti Rai Suparta
3) Kelian
Banjar Dinas Babakan Kangin dijabat oleh I Made Raka Suardana
4) Kelian
Banjar Dinas Babakan Kawan dijabat oleh I Ketut Sudiana
5) Kelian
Banjar Dinas Tengah Kelod dijabat oleh I Nyoman Wijaya
6) Kelian
Banjar Dinas Tengah Kaler dijabat oleh I Nyoman Bagiada
7) Kelian
Banjar Dinas Lebah Sari dijabat oleh I Nyoman Sila Adri
8) Kelian
Banjar Dinas Badung dijabat oleh I Nyoman Wiryawan
9) Kelian
Banjar Dinas Angkeb Canging dijabat oleh I Made Sukada
10) Kelian
Banjar Dinas Munggu dijabat oleh I Made Rudastra
11) Kelian
Banjar Dinas Dharmayasa dijabat oleh I Nyoman Arya
12) Kelian
Banjar Dinas Sedahan dijabat oleh I Ketut Suaryana
13) Kelian
Banjar Dinas Batulumbung dijabat oleh I Made Sukarba
Dalam
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai Perda Kabupaten Badung Nomor:
7 tahun 2001, perbekel mempunyai tugas mengarahkan, mengatur, mengurus
kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui
dalam sistem Pemerintahan Nasional.
Untuk
melaksanakan tugas tersebut Perbekel mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) Memimpin
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b) Membina
kehidupan masyarakat desa
c) Membina
perekonomian desa
d) Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
e) Mendamaikan
perselisihan masyarakat desa
f) Mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
g) Melestarikan
adat istiadat yang hidup dan berkembang di desanya
h) Membuat
rancangan peraturan desa dan bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) menetapkan peraturan desa.
i)
Membina kerukunan umat beragama di
desanya.
Sedangkan tugas dan fungsi perangkat desa yang telah
diatur dalam Keputusan Mentri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1993 tentang pedoman
organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dan perangkat desa.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Desa dibantu
oleh Kepala Urusan (KAUR) sesuai bidang tugasnya masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar